Blunder! Pernyataan Kadisdik Aceh Soal Kewajiban UKW Tunjukkan Minimnya Pemahaman Terhadap UU Pers

2 menit membaca View : 15
Admin
BERITA - 21 Mei 2026

Takengon | muasaranews.com Viral di media sosial pernyataan Murthalamuddin (Kepala Dinas Pendidikan) Kadisdik Aceh, Soal Kewajiban UKW Tunjukkan Minimnya Pemahaman Terhadap UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

 

Video yang berdurasi 1 menit 57 detik tersebut menjadi sorotan publik khususnya dikalangan jurnalis pasalnya dalam vidio tersebut Kadisdik Aceh Murthalamuddin mengintruksikan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) di seluruh Aceh agar tidak melayani Wartawan yang tidak memiliki sertifikat (UKW) Uji Kompetinsi Wartawan atau berasal dari media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers

 

Banyak yang menganggap bahwa Kadisdik Aceh Murthalamuddin tidak memahami UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, walau pun menurut Dewan Pers UKW adalah alat ukur profesionalisme, tapi tidak di wajib kan, serta bukan Legalitas seseorang untuk melakukan kerja jurnalistik, siapapun yang menjalankan kegiatan jurnalistik diakui dan dilindungi oleh UUD Pers

 

“Banyak dari kalangan Masyarakat bertanya Lalu apakah yang menjadi Legalitas wartawan dalam menjalani kegiatan jurnalistik?”

 

Legalitas utama Wartawan adalah Badan Hukum Pers selama seorang wartawan bekerja untuk perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia misalnya (PT, koperasi atau yayasan) serta mematuhi kode Etik Jurnalistik, maka hak-haknya dalam mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dilindungi oleh UUD

 

Pejabat publik dilarang menghalangi tugas wartawan dan menolak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan siapa pun yang dengan sengaja melawan hukum menghalangi fungsi, tugas, dan peran wartawan dapat di pidana atau denda, Oleh karena itu, instruksi Kadisdik Aceh untuk mengabaikan atau menolak wartawan adalah suatu kekeliruan

 

Dewan Pers memang menganjurkan wartawan memiliki sertifikasi UKW agar memiliki kompetinsi dan Pemahaman mendalam terkait etika, Namun ketiadaan sertifikat UKW Tidak menjadi alasan bagi instansi pemerintah manapun untuk mengabaikan fungsi pengawasan Pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

 

Sesuai dengan UUD nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Hak ini menjamin warga negara untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan, program, serta pengelolaan anggaran pendidikan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *