Buntut Panjang Eksekusi Lahan Tanah SMA 1, Samsuruddin Layangkan Gugatan Bantahan Sita ke PN Aceh Tengah

4 menit membaca View : 40
Admin
BERITA - 02 Jun 2026

Takengon | musaranews.com Buntut panjang terkait penyitaan lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takengon pada tanggal 19 Mei 2026 yang lalu tepat nya di samping sekolah SMA 1 Takengon berbuntut panjang.

 

Samsuruddin yang sebagai pihak termohon resmi melayangkan surat Bantahan gugatan ke PN pada, (pengadilan Negeri Takengon) atas Eksekusi sebidang tanah 3×90 di samping sekolah SMA 1 Takengon dengan nomor surat 1/Pdt.Eks/2025/PN Tkn Jo 28/Pdt.G/2023/PN Tkn. Jo No:66/PDT/2024/PT BNA Jo No:409 K/Pdt/2025 MA RI. yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Takengon ter tanggal 2 Jun 2026.

 

 

Samsurudin selaku ahli waris dari Alm.M Dali, mengajukan gugatan Perlawanan terhadap pihak pemohon Konadi Lingga S.Pd.,M.Pd. yang juga sekarang menjabat sebagai Kepala sekolah SMA 1 Takengon saat ini.

 

Menurut Samsurudin ketika di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa, benar hari ini saya layangkan surat Gugatan Bantahan terhadap sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Takengon pada tanggal 19 mei 2026 kemarin, saya merasa kecewa dengan putusan tersebut karena saya menganggap bahwa tanah tersebut adalah milik Almarhum ayah saya yaitu M.Dali, saya ada bukti seperti akta Jual beli Nomor 80/AT/1980 tanggal 22 Mei 1980 yang dibuat dihadapan Camat Takengon selaku PPAT sementara pada masa itu sabagai bukti yang di anggap kuat secara hukum ditambah lagi dengan adanya bukti PBB (pajak bumi dan bangunan), serta bukti pembayaran sewa jalan masuk berupa kuwitansi pada masa kantor DPMK (Dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung), dulu DPMK bayar sewa ke saya untuk gunakan jalan tersebut, ungkap Samsurudin

 

Tanah itu di wariskan kepada saya sebagai anak dari M.Dali, maka dari itu hari ini saya layangkan surat Gugatan kepada pengadilan Negeri Takengon, supaya masalah terkait tanah saya ini jelas kepemilikan nya, dan saya berharap kepada Pengadilan Negeri Takengon jangan ada tebang pilih terkait masalah hukum tolong tegak kan sebenar benar nya keadilan jangan tutup mata ketika masyarakat kecil yang menjadi pemohon,tambah Samsuruddin dengan nada kecewa

 

Adapun Dalil Gugatan dalam surat tersebut adalah Pelawan yang bernama Alm. M. Dali sebagai pemilik sah atas objek tanah yang di sita oleh Pengadilan Negeri Takengon yang lalu berdasarkan bukti bukti seperti Akta jual beli nomor 80/AT/1980.

 

Kedua bahwa pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah di atur dalam Undang undang nomor 12 Tahun 2012, juga Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, beserta peraturan pelaksanaannya telah mengatur mekanisme perolehan Tanah oleh pemerintah serta hak hak upaya hukum yang tersedia bagi pemilik tanah yang pada intinya seharusnya jika pemerintah ingin menguasai tanah untuk kepentingan umum seharusnya menggunakan mekanisme ganti rugi kepada pemilik sah objek tanah tersebut, bukan dengan mengemukakan alasan – alasan non yuridis.

 

Yang ketiga Objek perkara berupa jalan/Lorong tersebut tidak memenuhi syarat sebagai jalan atau Lorong Desa Bale Atu, sebab belum ada penetapan status objek perkara yang menyatakan sebagai jalan umum atau Lorong Bale Atu dan juga bukan bersumber dari dana APBD Kabupaten Aceh Tengah, karena tidak berdasarkan Keputusan Bupati Aceh tengah.

 

Berdasarkan beberapa dalil yang di tuangkan dalam surat Gugatan Bantahan eksekusi yang di layangkan oleh samsuruddin kepada pengadilan Negeri Takengon, Samsuruddin yang sebagai pihak Pelawan memperoleh objek sengketa tersebut dengan cara yang sah dan beritikad baik, sehingga Samsuruddin menganggap bahwa penyitaan objek tanah tersebut merugikan hak- hak keperperdataan secara langsung selaku ahli waris Alm.M.Dali, Kini Samsuruddin memohon kepada PN Takengon juga majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan se adil adil nya.

 

Masyarakat berharap kepada pemerintah atau pun pengadilan kasus yang menimpa pada Samsuruddin segera di selesaikan dengan se adil-adil nya, keadilan tidak boleh buta terhadap nasib rakyat kecil, dan bukan hanya menjadikannya retorika belaka.

 

Kesejahteraan dan perlindungan hak rakyat kecil merupakan pondasi mutlak agar keadilan dirasakan oleh masyarakat seluruhnya.

 

Sampai berita ini pihak pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.

 

(Iko)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *