Kehilangan Hak Waris, Samsurudin Tuntut Keadilan Atas Eksekusi Lahan SMAN 1 Takengon

3 menit membaca View : 15
Admin
BERITA - 18 Jun 2026

Eksekusi Lahan berupa lorong yang memisahkan SMAN 1 Takengon dengan eks kantor Penerangan (yang dihibahkan Pemkab untuk perluasan sekolah) serta bangunan laboratorium.

 

Berdasarkan putusan kasasi, pihak sekolah dan pemerintah dinyatakan menang. Hal ini tertuang dalam rentetan putusan: Nomor 66/PDT/2024/PT BNA jo Nomor 409 K/Pdt/2025 Mahkamah Agung.

 

Samsurudin yang sebagai pihak termohon juga tidak tinggal diam ia melayangkan gugatan Bantahan pada tanggal 02 juni 2026 kepada Pengadilan Negeri Takengon.

 

Samsuruddin merasa dirinya dirugikan oleh putusan pengadilan Negeri takengon yang tidak berdasarkan Alas hak seperti surat hibah maupun akte jual beli sebagai bukti di persidangan.

 

Sedang kan Samsuruddin menyampaikan bahwa beliau memiliki bukti lengkap selain saksi seperti Akte jual beli, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), dan juga bukti kwitansi pembayaran sewa jalan masuk oleh kantor (DPMK) Dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung, dan bukti kwitansi pembayaran ganti-rugi parit yang di minta oleh SMA N 1 takengon dan pada masa itu masih lewat melalui jalan yang di sengketa kan tersebut.” Ucap samsuruddin

 

Di tempat lain pihak media juga mengkonfirmasi mantan Bupati Aceh Tengah Isabella abu bakar melalui via telepon menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui tentang adanya surat hibah atau pun surat wakaf kalau mau lebih jelas baik nya di tanyakan pada ipar sone pemilik tanah yang di belakang tanah Samsurudin,” Ucap Isabella

 

Di tempat terpisah pihak Ipar sone yang juga sebagai saksi kunci menyampaikan bahwa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut memiliki surat hibah juga apakah abang beliau pernah menghibahkan atau tidak kepada orang lain untuk lebih jelas nya tanyakan kepada pemilik pertama yaitu pak Otom nama panggilannya. Ungkap Ipar sone

 

Di tempat berbeda pihak media juga mengompirmasi Otom melalui via telepon ia menyampaikan, jika memang tanah tersebut di jual tidak sampai jalan yang di eksekusi, tapi tidak mengetahui berapa ukuran pasti dari jalan dasar tersebut dan juga tidak mengetahui masalah surat hibah atau pun surat wakaf,

Lihat saja surat Asli nya. Ungkap Otom

 

Dari pernyataan Mantan Bupati dan juga kedua Saksi kunci di atas bahwa di simpulkan, ketika merujuk kepada Alas hak semua tidak memiliki bukti berupa surat wakaf maupun surat hibah, yang seharusnya menjadi syarat formil dan administratif di mata hukum Indonesia.

 

Hibah tidak bisa hanya berdasarkan keterangan saksi belaka harus di dampingi juga dengan Akta Hibah dari Pejabat pembuat akta tanah PPAT lebih lagi untuk keperluan umum.

 

Kini masyarakat menanti putusan pengadilan dengan mengedepankan bukti yang sah secara hukum terkait eksekusi tanah putusan Pengadilan Negeri harus melalui prosedur yang ketat untuk menjamin keadilan dan melindungi hak hak kepemilikan tanah yang sah. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *