
Takengon | musaranews.com Bencana alam datang tak diundang, menyisakan puing dan derita, namun bagi sebagian perusahaan pembiayaan (leasing), tragedi ini justru dijadikan celah untuk meraup keuntungan sepihak.
Di tengah perjuangan korban bencana menyambung hidup, banyak debitur mendapati leasing ingkar janji dari kompensasi yang sebelumnya telah disepakati.
Alih-alih memberikan kelonggaran seperti yang diamanatkan pemerintah, sejumlah leasing nekat menagih tunggakan dengan denda selangit. Nasabah yang kehilangan rumah atau tempat usaha harus berhadapan dengan teror penagih utang (debt collector) yang kerap melakukan intimidasi di jalanan.
Sikap abai ini jelas melanggar hak nasabah yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Diduga Salah satu perusahaan Leasing SMS Finance, (PT Sinar Mitra Sepadan Finance) juga Mengabaikan perjanjian yang di sepakati bersama Pemerintah Daerah ketika pasca Bencana Hidrometeorologi.
Salah satu nasabah inisal (MH) menyampaikan bahwa kendaraan milik nya sempat mau di ambil (debt collector), karena Perjanjian pasca bencana masuk dalam angsuran yang tertunda, dan harus di bayarkan kalau tidak mobil akan di sita, Ungkap MH dengan nada kecewa.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan perusahaan pembiayaan (leasing) menyepakati relaksasi pembayaran kredit bagi nasabah terdampak bencana hidrometeorologi. Kesepakatan ini mengharuskan perusahaan, termasuk SMS Finance, memberikan keringanan berupa penundaan atau penyesuaian angsuran selama tiga bulan bagi warga korban bencana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRK Aceh Tengah, perusahaan pembiayaan seperti SMS Finance dan MCF sepakat menandatangani perjanjian pemberian kelonggaran angsuran kredit bagi nasabah selama 3 bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah menegaskan aturan berupa restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak bencana. Berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022, debitur yang ekonominya lumpuh akibat bencana berhak mendapatkan relaksasi seperti penundaan angsuran atau perpanjangan tenor. Namun di lapangan, instruksi ini sering kali ditolak atau diakali oleh oknum leasing dengan dalih kebijakan internal.
Kini Masyarakat sangat mendesak Pemerintah Daerah dan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas kepada leasing yang melanggar kesepakatan restrukturisasi kredit pascabencana.
Sampai berita ini tayang pihak perusahaan masih dalam upaya konfirmasi.
(Iko)
Tidak ada komentar