
Takengon | musaranews.com Seorang Pria berinisial ES (23 tahun) di Desa Lemah Burbana Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, di laporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana asusila dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media sosial yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Dugaan tindak asusila dan ITE, (ES) juga dilaporkan atas dugaan Ilegal Akses Oleh pihak pelapor yang ber inisial SD (25 tahun), Yang juga ber alamat di Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dimana SD merasa dirugikan baik secara Sosial maupun materiil.
Menurut keterangan SD Kejadian ini bermula ketika Tiga tahun yang lalu SD berkenalan di tempat GYM (tempat olah raga dan kebugaran) di daerah takengon, hari demi hari pun berlalu, Hubungan antara ES dan SD pun mulai semakin intens sampai akhirnya mereka memutuskan untuk berpacaran hingga hampir menikah, SD menjelaskan bahwa sempat terjadi lamaran oleh ES tapi akhirnya batal akibat suatu permasalahan yang menyebabkan hubungan mereka pun pupus di tengah jalan.
SD menjelaskan bahwa ES juga sempat menuntut uang saku yang pernah di berikan oleh nya kepada SD selama mereka berpacaran padahal menurut SD uang tersebut di berikan oleh ES secara sukarela tanpa ada paksaan, sebagai uang Jajan.
“Dia berikan uang itu pada saya saat kami pacaran secara sukarela tanpa ada paksaan” ungkap SD
Setelah batal nya pernikahan ES pun menikah dengan wanita lain tapi masih menaruh dendam kepada SD sampai melakukan hal yang di luar nalar ES membobol rumah SD dan mengambil barang barang berharga seperti emas 31 gram dan benda berharga lain nya, emas 31 gram tersebut di jual di salah satu toko Emas di Takengon sampai akhir perbuatan ES pun diketahui oleh SD.
SD sempat melapor ke polisi dengan tuduhan pencurian tapi keluarga ER meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan emas tersebut beserta barang barang lain yang hilang SD pun mencabut laporan nya kembali dan menempuh jalan damai walau pun emas yang diberikan hanya 30 gram dan barang barang yang hilang lainya dengan total kurang lebih 10 juta rupiah tidak di kembalikan oleh ES, namun SD tetap memaafkan nya dan setuju menempuh jalur damai.
Tidak berselang lama dari kejadian itu SD pun kembali mendapatkan teror lain dari Sosial media, pelaku meretas salah satu akun Sosial media milik SD dan mendapati poto poto pribadi milik SD lalu menyebarkan nya melalui Akun palsu yang di samarkan Selidik punya selidik terungkap pelaku ternyata adalah ES.
Kesal terus di hantui SD pun melaporkan kembali ES di Polda Aceh dengan tuduhan Asusila dan pelanggaran ITE serta di tambah lagi dengan tuduhan Ilegal Akses.
Kasus pun terus bergulir dari polda sampai ke Kejaksaan Negeri Takengon, SD mengatakan bahwa dirinya harus menanggung malu serta kerugian materiil akibat perbuatan pelaku ia hanya ingin pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan nya.
Kini pihak keluarga korban ( SD) menuntut agar Kejaksaan Negeri Takengon (Kejari) dan aparat penegak hukum mengadili perkara ini secara transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keluarga mendesak agar putusan pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal demi memberikan keadilan yang se adil adil nya dan berpihak kepada korban.
Sampai berita ini tayang pihak pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (**)
Tidak ada komentar