
ACEH TENGAH | musaranews.com – Perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh awak media saat hendak bersilaturahmi dan memverifikasi kelayakan operasional penambangan galian C di wilayah Desa Timang Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Junaidi, wartawan dari Media Sidik Kriminal, diperlakukan kasar dan dihina oleh pengemudi truk berwarna putih yang sedang mengangkut material tanah urug dari lokasi tambang milik pengusaha CV.Mitra 88.
Berdasarkan data pada papan informasi di lokasi, aktivitas penambangan seluas 0,75 hektar tersebut dikelola secara legal oleh CV. Mitra 88. Perusahaan mengantongi izin resmi Nomor 540/DPMTPST/941/IUP-OP/2024 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST). Izin Operasi Produksi (IUP-OP) ini berlaku aktif selama dua tahun, terhitung sejak 28 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2026.
Meskipun memiliki dokumen izin yang terpasang, sikap Oknum supir dam trek justru menghalangi dan melecehkan wartawan yang datang dengan niat baik. Padahal, lokasi kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan izin negara wajib terbuka bagi pengawasan publik serta liputan pers.
Perlakuan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku: Perlakuan buruk terhadap jurnalis di lapangan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan regulasi tersebut, wartawan memiliki hak hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. UU Pers juga menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh selama menjalankan tugas profesinya di lapangan.
Kedua, apabila perlakuan tersebut disertai dengan tindakan menghina atau bersikap tidak sopan di muka umum, pelaku dapat dijerat secara pidana. Berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penghinaan ringan yang dilakukan secara terang-terangan di depan umum diancam dengan sanksi pidana.
Ketiga, dari sisi regulasi sektor industri, tindakan menakut-nakuti pemantau juga melanggar Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan. Setiap pelaku usaha tambang secara hukum wajib memfasilitasi akses bagi pihak pengawas. Mereka dilarang keras melakukan intimidasi, menakut-nakuti, atau menyakiti pihak mana pun yang sedang memantau kepatuhan aturan di area operasional tambang.
Merespons insiden ini, Pihak media dan elemen masyarakat sipil melayangkan tuntutan tegas yang ditujukan kepada pengelola CV. Mitra 88, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Aceh Tengah, serta aparat kepolisian setempat.
Terdapat tiga poin tuntutan utama dan tindak lanjut yang didesak untuk segera dipenuhi:
Pertama Meminta pihak manajemen CV. Mitra 88 dan kepolisian untuk segera meminta klarifikasi serta memberikan sanksi hukum yang tegas kepada oknum lapangan yang bersikap kasar dan menghalangi tugas jurnalis.
Kedua Mendesak seluruh pihak terkait untuk menjamin keamanan fisik dan akses keterbukaan informasi bagi pengawasan masyarakat maupun pers yang bertugas di lkasi kegiatan tambang.
Ketiga Meminta Dinas ESDM Aceh Tengah untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi kesesuaian jenis material yang dikeruk, batas koordinat lokasi tambang, serta volume pengambilan komoditas apakah sudah sesuai dengan dokumen izin yang dikantongi perusahaan.
“Kami bukan datang untuk mengganggu, melainkan memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak merugikan warga sekitar. Menghalangi kami justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Junaidi.
Sopir truk itu mengaku saya penggerak aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Aceh Tengah,Kamu tau. tiru Junaidi ,serta menyebut profesi wartawan dengan kata-kata merendahkan.
“Saya ini penggerak demo di Aceh Tengah? Kamu wartawan macam-macam saja,” ujar sopir truk tersebut kepada Junaidi saat hendak bersilaturahmi dan memverifikasi kelayakan operasional tambang milik CV. Mitra 88.
Dan Oknum Sopir tersebut tampak Menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam dan menakuti bahwa saya penggerak demo di Takengon ini kamu tau ujar nya kepada pihak media dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Kabupaten Aceh Tengah maupun manajemen CV. Mitra 88 belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan insiden penghalangan kerja jurnalistik tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam guna menjaga transparansi dan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh undang-undang. (**)
Tidak ada komentar