Polemik Aset Daerah atau Milik Pribadi, Mengurai Benang Kusut Lahan Dinas Bale Atu

3 menit membaca View : 38
Admin
BERITA - 13 Jul 2026

Takengon | musaranews.com – Status kepemilikan aset daerah kembali menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah Khusus nya Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah Salah satu yang kini mengundang pertanyaan publik adalah kejelasan status hukum tanah bekas bangunan perumahan dinas yang terletak tepat di belakang Puskesmas Bale Atu.

 

Muncul spekulasi di tengah warga mengenai apakah lahan strategis tersebut sudah melalui proses dum (pemindahtanganan aset pemerintah menjadi milik pribadi) atau masih murni aset daerah.

 

Berdasarkan penelusuran informasi tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, hingga saat ini belum ada dokumen resmi atau keputusan kepala daerah yang menyatakan bahwa lahan bekas perumahan dinas tersebut telah di-dum secara legal. Pihak Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) memang telah melayangkan surat kepada desa tertanggal 06 November 2025, dengan nomor surat, 500.17.4/3372/DPKAT, menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak terdapat dalam dokumen Inventarisasi aset tanah yang di kuasai oleh pemda Aceh Tengah.

 

Surat balasan dari pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, sebuah lahan yang diklaim sebagai aset daerah ternyata tidak terdaftar secara resmi. Warga desa juga bingung karena tidak pernah mengetahui adanya proses ganti rugi atau ruislag (tukar guling) tanah masa lalu.

 

Pihak Desa juga menyampaikan bahwa bukti pembayaran PBB bangunan tersebut masih atas nama dinas bukan pribadi. Seharusnya setelah proses DUM (daftar ulang milik) atau alih status kepemilikan Rumah Dinas menjadi milik pribadi, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) otomatis beralih dari instansi pemerintah kepada yang mengajukan Dum sebagai pemilik baru. Rumah tersebut harusnya berstatus objek pajak umum dan tidak lagi masuk kategori barang milik negara.

 

Berdasarkan regulasi, pengalihan aset daerah atau dum perumahan dinas wajib melalui tahapan birokrasi yang ketat, termasuk persetujuan dari pengelola barang daerah serta penilaian nilai aset, guna menghindari kerugian negara.

 

Kawasan Kampung Bale Atu dan sekitarnya sendiri memang kerap menjadi lokus sengketa agraria yang pelik.

Kasus terbaru menunjukkan ketatnya sengketa lahan di desa tersebut, salah satunya tindakan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon terhadap objek tanah lain di kawasan Dusun Barat, Desa Bale Atu, yang juga sempat memicu eskalasi di lapangan.

 

Saat dikonfirmasi mengenai kejelasan status aset tersebut, Aulia Putra Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat ini, yang juga menempati tanah dinas tersebut memberikan penjelasan melalui sambungan telepon.Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur pengalihan status aset telah dilakukan secara legal.

 

“Itu sudah melalui proses dum (penjualan/pemindahtanganan aset milik negara/daerah) ketika semasa orang tua saya dulu,” ujar Aulia saat dihubungi via telepon.

 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai bukti fisik berupa surat resmi pelaksanaan dum tersebut, Ia mengklaim bahwa dokumen penting tersebut saat ini tidak berada di tangannya, melainkan berada di keluarganya.

 

“Surat dum-nya ada di pihak keluarga,” tambahnya singkat sebelum mengakhiri pembicaraan.

 

Ketidakjelasan status hukum pada lahan bekas perumahan dinas di belakang puskesmas ini dikhawatirkan dapat memicu konflik serupa jika tidak segera ditertibkan.

 

Perumahan dinas yang sedianya diperuntukkan bagi penunjang fasilitas pelayanan masyarakat idealnya dipertahankan sebagai aset daerah demi pengembangan fasilitas publik di masa depan.

 

Masyarakat dan pengamat kebijakan publik di Takengon mendesak Dinas Pertanahan maupun Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKKD) Aceh Tengah untuk segera membuka transparansi data ke publik.

 

Langkah inventarisasi dan ketegasan hukum dinilai mendesak agar aset daerah tidak jatuh atau dikuasai oleh pihak ketiga secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah. (**)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *