
Takengon | musaranews.com – Citra Kabupaten Aceh Tengah sebagai “Negeri di Atas Awan” yang kental dengan nilai-nilai syariat kini kembali diterpa isu miring. Di balik keindahan alam dan hawa sejuknya, desas-desus mengenai maraknya aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) terselubung dan tempat hiburan malam ilegal alias “dugem” mulai mencuat ke permukaan.
Lambannya respons penegak regulasi memicu gelombang protes dari masyarakat, salah satu Tokoh masyarakat Ujang mendesak pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP-WH) setempat.
Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya pergeseran gaya hidup di beberapa sudut wilayah perkotaan dan pinggiran Aceh Tengah. Praktik prostitusi yang diduga berkedok penginapan, salon, maupun warung remang-remang, dilaporkan mulai meresahkan warga.
Tidak hanya itu, aktivitas kumpul-kumpul malam yang diiringi musik keras menyerupai tempat dugem, disinyalir kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada jam-jam tertentu di diketahui berlokasi di daerah jalan Lintang yang di duga menjadi tempat dugem terselubung, Daerah tersebut masuk dalam wilayah desa nunang antara Kecamatan bebesen.
di konfirmasi kepala Desa Nunang Antara Gamahudi, menyampaikan telah melayangkan surat terkait penutupan tempat ‘dugem’ yang ada di desa mereka beberapa waktu lalu tapi tidak ada tindakan apapun dari pemerintah dan dinas terkait sejauh ini.
“Beberapa waktu yang lalu sudah kita layangkan surat ke pemerintah dan pihak berwajib, terkait tempat dugem tersebut, namun tidak ada tindakan apapun sampai saat ini, kami bingung harus lapor kemana lagi”, ungkap Gamahudi
Kondisi ini dinilai telah menodai pelaksanaan Qanun Syariat Islam yang berlaku secara ketat di Tanah Gayo.
Masyarakat Geram, serta Tuntut Tindakan Tegas dari Dinas terkait, Kelalaian dan pembiaran terhadap fenomena ini memantik kemarahan tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi kepemudaan setempat. Mereka menilai institusi Satpol PP-WH mandul dalam fungsi pengawasan dan terkesan melakukan pembiaran.
Salah satu tokoh masyarakat Ujang manyampaikan, “Kami tidak ingin daerah ini diberkahi bencana hanya karena aparat penegak syariat menutup mata. Jika Kasat Pol PP-WH tidak mampu menertibkan tempat maksiat dan praktik PSK ini, lebih baik mundur atau Bupati harus segera mencopot jabatannya!” ujar Ujang dengan nada geram.
Kritik tajam mengalir karena razia yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat formalitas, menyasar pedagang kecil, namun tumpul terhadap tempat hiburan malam atau lokalisasi terselubung skala besar. Kini bertransformasi menjadi gerakan moral di media sosial dan warung-warung kopi di Takengon.
Di tempat lain awak media mengkonfirmasi kepala satuan Pamong Praja (Satpol PP) Hamdani melalui via telepon ia mengatakan, ” masyarakat mengkritik biasa aja bg itu”. Ungkap Hamdani singkat
Pernyataan yang terkesan mengentengkan ini memicu reaksi negatif dari berbagai kalangan. Di tengah tuntutan penegakan perda yang humanis dan profesional, sikap defensif dan antipati terhadap kritik dari seorang pejabat publik dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan evaluasi kinerja. Kritikan masyarakat seharusnya dijadikan bahan pembenahan internal, bukan sekadar dianggap angin lalu atau dinormalisasi sebagai hal yang “biasa saja”.
Ujang mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera mengambil langkah radikal:
1. Mengganti Kasat Pol PP-WH dengan sosok yang lebih berani dan berkomitmen penuh pada penegakan syariat secara kaffah.
2. Melakukan pembersihan total terhadap semua warung, penginapan, dan kafe yang menyediakan ruang untuk aktivitas prostitusi maupun pesta malam (tempat dugem).
3. Membuka hasil penindakan hukum kepada masyarakat agar tidak ada kesan “main mata” antara petugas dan pemilik usaha ilegal.
Publik kini menunggu ketegasan dari pimpinan daerah untuk menyelamatkan wajah Aceh Tengah dari cengkeraman penyakit masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Daerah. Warga berharap kritikan yang dilayangkan tidak sekadar dianggap sebagai angin lalu, melainkan menjadi bahan evaluasi serius demi perbaikan fasilitas dan pelayanan publik ke depan. (**)
Tidak ada komentar