Buntut Panjang Eksekusi SMA 1: Mantan Bupati dan Saksi Kunci Mulai Buka Suara

2 menit membaca View : 13
Admin
BERITA - 09 Jun 2026

Takengon | musaranews.com Buntut panjang kasus Eksekusi Tanah milik Samsuruddin kini mulai mendapatkan titik terang dari hasil pernyataan Mantan Bupati Ishabela Abu Bakar dan Saksi kunci Ipar , Anak dari Umar Bah ketika di temui di kediaman nya oleh awak media

 

Isabella menyampaikan melalui via telepon kepada awak media bahwa beliau tidak mengetahui tentang surat hibah atau pun surat wakaf baik secara tertulis maupun secara lisan,” kalau masalah surat hibah saya tidak mengetahui yang saya tahu hanya surat pada sertifikat bangunan SMA 1 dan perkantoran DPMK dulu berbatasan dengan jalan” ungkap Ishabella

 

Di lain tempat , Ipar anak dari Umar Bah, juga menyampaikan kepada awak media bahwa beliau juga tidak mengetahui bahwa Abang nya pernah mewakafkan atau pun menghibah kan secara tertulis maupun secara lisan Tanah jalan yang menjadi sengketa tersebut,” kalau masalah Tanah tersebut di wakafkan atau dihibahkan baik secara tertulis maupun lisan, saya tidak mengetahui nya”, ungkap Ivar

 

Dari kedua penyataan Saksi kunci di atas menyimpulkan bahwa kedua Saksi kunci tersebut tidak memiliki alas hak yang kuat secara hukum pidana maupun perdata artinya kesaksaksian mereka tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang sah (alas hak),

 

Seperti sertifikat tanah, akta otentik, atau perjanjian yang mengikat, secara hukum keterangan saksi saja dinilai tidak cukup untuk membuktikan suatu kepemilikan yang sah.

 

Kini masyarakat menantikan keputusan dari majelis hakim agar memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku dan juga mempertimbangkan Saksi yang tidak memiliki alas hak yang kuat.

 

 

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *