
Takengon – Desa Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah terpilih menjadi salah satu Desa Sadar HAM. Program nasional ini digulirkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat atas hak-hak dasar sekaligus mendorong pelayanan pemerintah desa yang lebih responsif. Kegiatan sosialisasi program tersebut berlangsung di Kantor Desa Lot Kala pada Senin (31/8/2026).
Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Aceh, Rosniar, S.H., menyampaikan bahwa Lot Kala merupakan satu dari 10 desa di Provinsi Aceh yang terpilih dalam program ini. Secara nasional, terdapat 200 desa yang masuk dalam gerakan Desa Sadar HAM.
“Keberadaan penggerak HAM di tingkat desa menjadi bagian penting. Mereka diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa dalam mengidentifikasi serta menyampaikan persoalan terkait pemenuhan hak warga,” ujar Rosniar.
Dalam kesempatan yang sama, Penggerak HAM, Famila Lusia, S.Sos., memaparkan Rencana Aksi Program HAM yang akan dilaksanakan di Desa Lot Kala. Menurutnya, Lot Kala memiliki potensi sosial yang kuat untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
“Lot Kala memiliki modal sosial yang kuat, ditopang kelembagaan adat yang kokoh, budaya gotong royong, serta partisipasi warga yang aktif dalam Musyawarah Desa,” ungkap Famila
Forum sosialisasi juga menjadi ruang dialog interaktif warga. Salah satu isu yang dibahas adalah dinamika antara adat istiadat di Aceh Tengah dengan nilai-nilai HAM.
Menanggapi hal itu, Penggerak HAM menegaskan akan melakukan pemetaan dan identifikasi masalah terlebih dahulu sebelum berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna merumuskan solusi yang harmonis.
Sementara itu, Kapolsek Kebayakan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan isu HAM untuk tindakan tidak bertanggung jawab seperti pemerasan. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan di daerah tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, seperti Qanun Aceh.
Kanal Pengaduan Warga
Untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat, program ini juga menyediakan mekanisme pengaduan. Warga dapat menyampaikan persoalan melalui:
Penggerak HAM lokal
Kantor Desa Lot Kala
Layanan WhatsApp resmi Kantor Desa
Laporan yang memerlukan penanganan lebih lanjut nantinya akan diteruskan ke Kanwil Kemenham Aceh secara berjenjang. (**)
Tidak ada komentar