Bantah Isu Viral Terkait “Uang Setoran”, Polres Aceh Tengah Tegaskan Bekerja Profesional Tindak Penimbun BBM Tanpa Pandang Bulu

2 menit membaca View : 18
Admin
BERITA - 29 Okt 2026

TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim secara tegas membantah tuduhan miring terkait adanya “uang setoran” demi mengamankan aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Isu yang sempat viral di salah satu platform media sosial tersebut dipastikan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

 

Kanit Tipidter Polres Aceh Tengah menyatakan penyesalannya atas beredarnya narasi sepihak dari oknum media tersebut. Pemberitaan yang disebarkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian dinilai telah menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.

 

“Pemberitaan yang menyatakan bahwa kami memungut biaya atau menerima setoran demi keamanan pelaku penimbunan dalam menjalankan aksinya, itu semua sama sekali tidak benar,” tegas Kanit Tipidter.

 

Ia menambahkan, pihak kepolisian menyayangkan sikap oknum media yang mengabaikan kode etik jurnalistik dengan tidak melakukan mekanisme check and recheck. Kendati diterpa isu miring, Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dan tegak lurus pada hukum yang berlaku.

 

“Kami bekerja secara profesional. Siapapun orang yang melakukan penimbunan BBM subsidi, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

 

Komitmen tersebut bukan sekadar isapan jempol. Sebagai bukti nyata keseriusan pihak kepolisian, dalam kurun waktu seminggu terakhir, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi, termasuk menyita ratusan liter barang bukti jenis pertalite hingga biosolar di beberapa wilayah.

 

Menutup klarifikasinya, Kanit Tipidter mematahkan isu viral tersebut dengan logika yang sederhana namun menohok.

“Logikanya begini, jika kami memang menerima uang setoran dari mereka, kan tidak mungkin mereka kita tangkap dan kita proses hukum,” ungkap Kanit dengan melempar senyuman.

 

Saat ini, seluruh pelaku penimbunan yang berhasil diringkus beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum jelas kebenarannya di media sosial.

 

(Iko)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *