
Takengon | musaranews.com – Dinas pendidikan dan kebudayaan ( Dikbud) Kabupaten Aceh Tengah dihebohkan dengan beredarnya surat panggilan dari Inspektorat setempat pada tanggal 03/09/2026, dengan nomor surat 700/190/ST/2026.
Surat tersebut berisi pemanggilan terkait dugaan maladministrasi, pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Tengah.
Namun, dugaan tersebut langsung dipatahkan oleh para guru yang bersangkutan. Dari total 58 guru PPPK dan paruh waktu yang masuk dalam pusaran isu ini, 10 guru yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, ketika di konfirmasi oleh awak media melalui via telepon secara tegas menyatakan bahwa isu pungli tersebut sama sekali tidak benar.
“Kami tidak pernah dipungut biaya apa pun dalam penempatan guru maupun penerbitan nota penempatan. Isu itu tidak benar,” ungkap salah seorang guru yang menjadi perwakilan PPPK dan tenaga paruh waktu setelah menjalani pemeriksaan. Bahkan kami merasa sangat terbantu atas Penugasan yang kami terima. Kami tidak jauh lagi bertugas, mendapatkan jam mengajar, dan selalu diberi kemudahan oleh pihak dinas.
Merespons polemik yang berkembang, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Gusti Maldy Sastra, angkat bicara. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Gusti membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada instansinya.
Gusti Menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah memungut biaya apapun terkait Penugasan Guru. Beliau membuat SK Penugasan atas dasar Rekomendasi Kepala Sekolah yang dituju, baru bisa dibuatkan SK Penugasan dengan persetujuan Kepala Dinas yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Dinas.
“Kami membantah keras adanya pemungutan tersebut. Kami juga sangat menyayangkan tindakan yang langsung menyurati guru PPPK dan paruh waktu dengan isi surat yang langsung memvonis adanya dugaan pungli,” ujar Gusti saat di temui awak media
Gusti Maldy juga menyampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Inspektorat yang telah menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. hingga saat ini, proses pemeriksaan terus berjalan, sementara pihak instansi Disdikbud meminta agar nama baik instansi dibersihkan jika dugaan tersebut tidak terbukti.
Sampai berita ini tayang pihak Inspektorat Aceh Tengah masih dalam upaya konfirmasi.
(Iko)
Tidak ada komentar