
TAKENGON – Sidang pemeriksaan saksi terkait eksekusi tanah yang melibatkan Samsurudin diwarnai kekecewaan mendalam dari pihak pemohon. Samsurudin menduga kuat adanya permainan hukum di pengadilan setelah menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah poin hukum krusial dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memutus perkara tersebut.
Menurut Samsurudin, keadilan di pengadilan seolah tumpul dan memicu keprihatinan mendalam terkait independensi lembaga peradilan. “Hukum hanya berlaku bagi mereka yang punya uang,” ungkap Samsurudin dengan nada kecewa usai persidangan.
Samsurudin membeberkan tiga poin utama yang dinilai luput dari pertimbangan majelis hakim:
– Pengabaian Aturan Pengadaan Tanah: Hakim dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
– Fungsi Fasilitas Pendidikan: Akses jalan lorong yang digunakan oleh siswa untuk menuju ruang laboratorium sekolah seharusnya tunduk dan didasarkan pada mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut.
– Legalitas Status Jalan Lorong: Objek perkara tidak memenuhi syarat sebagai jalan lorong Desa Bale Atu. Hingga saat ini, belum ada penetapan status resmi dari Bupati Aceh Tengah yang menyatakan objek tersebut sebagai jalan lorong, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
– Juga UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi, Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang – wenang dan secara melawan hukum oleh karena nya dalam hukum pertanahan dikenal asas hak milik mempunyai fungsi sosial yang maknanya setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum.
Dalam Pasal 37 ayat 1 uud nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi, ” pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya di perbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Samsurudin menegaskan bahwa keputusan yang tidak mempertimbangkan undang-undang tersebut telah mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum di pengadilan negeri Aceh Tengah.
(Redaksi)
Tidak ada komentar