Merasa Dirugikan, Keluarga Korban Desak Dua Reje di Bebesen Buka Suara Soal Dugaan Surat Bodong

2 menit membaca View : 5
Admin
BERITA - 27 Jun 2026

Takengon | musaranews.com – Dugaan praktik maladministrasi kembali menerpa tingkat pemerintahan Desa di Kabupaten Aceh Tengah. Kali ini, dua Reje (Kepala Kampung) di wilayah Kecamatan Bebesen diduga melakukan manipulasi surat Pernyataan yang memicu polemik serta protes dari salah satu warga yang bersangkutan karena di anggap merugikan salah satu pihak.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, manipulasi dokumen tersebut diduga berkaitan dengan syarat bukti untuk pelaporan ke Polda Aceh oleh pihak lain, tanpa ada tanda tangan dari kedua belah pihak yang bersangkutan serta saksi, hingga pengalihan hak yang dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah resmi dengan Rakyat Genap Mufakat (RGM) adalah perbuatan melawan hukum.

 

Ketika Dikonfirmasi SD (25 tahun) mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu tentang surat yang diterbitkan oleh kedua Kepala Desa tersebut dan tidak pernah menandatangani nya ” Saya tidak pernah tau tentang surat pernyataan itu dan keluarga saya juga tidak pernah tahu, apalagi dalam surat tersebut dikatakan sebagai syarat pertunangan, itu semua tidak benar kami tidak pernah melakukan pertunangan karena Adat kami tidak ada yang namanya pertunangan, kenapa mereka berani terbitkan surat pernyataan tersebut tanpa ada konfirmasi kepada saya,” Ungkap SD dengan nada kesal

 

Saya juga menduga kedua oknum Kepala Desa tersebut telah di bayar oleh pihak lain, saya punya bukti rekaman, yang mengatakan bahwa mereka sudah membayar oknum Kepala Desa tersebut,” Tambah SD.

 

Tindakan sepihak ini dinilai telah melanggar keterbukaan informasi publik yang mengakibatkan merugikan salah satu pihak ber inisial (SD) pihak yang merasa dirugikan dalam surat pernyataan tersebut.

 

Menanggapi isu tersebut, (SD) beserta keluarga yang merasa di rugikan, oleh surat pernyataan oleh kedua Kepala Desa tersebut, mendesak pihak Kecamatan Bebesen dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah untuk segera turun tangan serta mengancam akan melaporkan kedua oknum Kepala Desa tersebut ke pihak berwajib.

 

SD mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang telah diterbitkan oleh kedua oknum pimpinan kampung tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, kedua Kepala Desa serta pihak Kantor Camat Bebesen masih dalam upaya konfirmasi. (**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *