
TAKENGON, SCNews.co.id – Polemik dugaan keterlibatan perempuan berusia 16 tahun dalam operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Tengah belum menemui titik terang. Setelah pengakuan remaja tersebut mencuat melalui pemberitaan sebelumnya, kini muncul bantahan dari Kapolres Aceh Tengah yang menyebut tuduhan penggunaan pihak sipil dalam operasi narkotika tidak berdasar.
Kapolres Aceh Tengah, Teguh, menegaskan bahwa personel yang bertugas di lapangan merupakan anggota Satresnarkoba. Ia juga menyatakan telah melakukan penelusuran internal dan menyebut anggotanya tidak mengenal perempuan yang menjadi sumber awal pemberitaan.
“Tidak benar. Tim di lapangan hanya anggota polisi dari bagian Satnarkoba. Tuduhan yang dilayangkan ke anggota kami tidak berdasar. Kita sudah telusuri, anggota kami tidak mengenalnya,” ujar Teguh.
Namun, bantahan tersebut belum mengakhiri persoalan. Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) DPD Aceh Tengah justru meminta agar dugaan tersebut diperiksa lebih mendalam, terutama menyangkut pengakuan remaja yang mengaku pernah dilibatkan dalam operasi, menerima imbalan, serta memperoleh narkotika setelah kegiatan penangkapan.
Ketua DPD GANNAS Aceh Tengah, Yusra Efendi, menyatakan pihaknya memiliki dua bukti awal yang dinilai relevan untuk ditelusuri. Bukti tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui pemeriksaan independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian.
“Kami menghormati klarifikasi Kapolres, tetapi persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada bantahan. Ada pengakuan yang telah direkam dan bukti awal yang perlu diuji. Kalau memang tidak benar, mari buktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan,” tegas Yusra.
Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan DPP GANNAS untuk mengawal persoalan tersebut secara berjenjang hingga ke Markas Besar (Mabes) Polri apabila diperlukan.
Menurut Yusra, substansi persoalan bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan pihak sipil dalam operasi narkotika, melainkan juga menyangkut perlindungan anak, prosedur operasional kepolisian, serta dugaan pemberian narkotika kepada perempuan yang masih di bawah umur.
GANNAS menilai, apabila pengakuan tersebut memiliki dasar dan didukung bukti yang dapat diverifikasi, maka persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan pidana maupun etik oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, klarifikasi Kapolres juga perlu diuji dengan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan dapat melibatkan pengawasan internal Polri maupun lembaga eksternal yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
GANNAS menegaskan tidak sedang menghakimi institusi kepolisian ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota tertentu. Namun, organisasi tersebut meminta agar dugaan yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak.
“Jangan sampai semangat pemberantasan narkotika justru mengabaikan perlindungan anak dan prosedur hukum. Kami tidak mencari kesalahan siapa pun. Kami meminta kebenaran dibuka melalui pemeriksaan yang profesional. Persoalan ini akan terus kami kawal hingga memperoleh kejelasan,” tutup Yusra.
Hingga berita ini diterbitkan, pengakuan remaja tersebut maupun bantahan pihak kepolisian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara keselamatan dan identitas anak wajib dilindungi. (**)
Tidak ada komentar