
Takengon | musaranews.com – Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Aceh Tengah, bernama M. Yusuf melaporkan insiden hilangnya dokumen penting miliknya. Berkas berupa Surat Keputusan (SK) dan jaminan berharga tersebut dinyatakan hilang sejak Januari 2025, yang memicu dugaan tindak kelalaian hingga penipuan oleh pihak bank.
Akibat hilangnya dokumen krusial ini, M. Yusuf tidak hanya mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah, tetapi juga kehilangan akses terhadap berbagai layanan keuangan dan hak-haknya sebagai nasabah.
Yusuf sangat menyesalkan pelayanan pihak BSI Cabang Aceh Tengah yang ber alamat di Simpang wariji Takengon itu dinilai tidak profesional dalam menyimpan dan mengelola agunan miliknya.
“Saya sangat kecewa dan kesal pada Pihak Bank BSI cabang Aceh tengah, saya merasa di permainkan, sampai hari ini dokumen yang saya jadikan Jaminan tidak juga di kembalikan pada saya, padahal saya sudah melunasi semua pinjaman saya, terhitung sejak Januari 2025 yang lalu , sudah lebih satu tahun Berkas berupa Surat Keputusan (SK) yang saya jadikan jaminan untuk pinjaman belum di kembalikan, berulang kali saya tanyakan pada pegawai Bank yang bernama Win Sah tapi beliau hanya mengatakan bahwa Dokumen saya belum juga ditemukan saya khawatir kalau Dokumen saya jadi di salah gunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab karena itu adalah Dokumen penting. Ungkap yusuf dengan nada kecewa
Akibat kelalaian pihak BSI Cabang Aceh Tengah Yusuf harus kembali menelan pil pahit, ia sempat mengajukan permohonan pinjaman untuk keperluan pra-pensiun ke BSI pada beberapa waktu yang lalu. Tanpa alasan yang jelas dan tanpa memberikan surat penolakan resmi, pihak BSI langsung menolak permohonan tersebut.
Padahal dokumen-dokumen penting miliknya yang menjadi syarat pengajuan telah hilang di bank tersebut. Karena kebutuhan yang mendesak, Yusuf terpaksa mengalihkan pengajuan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh. Pengajuan tersebut membuahkan hasil, dan dana pinjaman berhasil cair. Yusuf bahkan telah membayar kewajiban biaya asuransi sebesar Rp21.000.000 untuk pinjaman itu.
Namun, rasa lega Yusuf tidak berlangsung lama, Beberapa bulan setelah pencairan dana, pihak BPD Aceh tiba-tiba meminta agar seluruh dana pinjaman tersebut dikembalikan.
Alasan yang diberikan oleh pihak Bank sangat membingungkan Yusuf. BPD Aceh menyatakan bahwa berkas pendukung pinjaman tidak dapat diverifikasi. Hal ini terjadi karena dokumen asli yang seharusnya menjadi rujukan utama ternyata telah hilang di Bank BSI.
Yusuf kini terjebak dalam situasi rumit di mana Dana yang di ajukan harus dikembalikan, uang Asuransi senilai Rp 21.000.000 pun ikut hangus tidak di kembalikan lagi oleh pihak Bank BPD Aceh, serta dokumen yang ia butuhkan juga tidak lagi berada di tangannya.
Kelalaian bank yang menyebabkan hilangnya dokumen nasabah adalah pelanggaran hukum berat. Ini melanggar kewajiban menjaga dokumen penting (seperti jaminan/agunan). Bank wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah.
Merujuk pada peraturan yang berlaku pihak Bank harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang membuat Dokumen atau jaminan nasabah sampai hilang. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika terbukti ada kelalaian dari pihak bank (BSI) dalam menjaga dokumen atau jaminan nasabah, nasabah berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya.
Juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nasabah memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa. Jika terbukti ada unsur penipuan, nasabah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan atau penipuan.
Kini M. Yusuf menuntut pertanggungjawaban kepada pihak Bank BSI Cabang Aceh Tengah yang ber alamat di Simpang Wariji Takengon itu, atas kerugian finansial yang harus di tanggung hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya dokumen tersebut. Dan juga mendesak agar pihak bank segera melakukan investigasi internal dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditanggungnya dan juga mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib jika tidak ada solusi dari pihak Bank BSI Cabang Aceh Tengah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media terus berupaya mengonfirmasi pihak Bank melalui via telepon namun belum ada jawaban apapun. (**)
Tidak ada komentar