Ratapan Pilu Ibu Siti, Berniat Gadai Sawah untuk Bertahan Hidup, Malah Kehilangan Tanah Warisan Keluarga

3 menit membaca View : 7
Admin
BERITA - 10 Jul 2026

Takengon | musaranews.com – Seorang lansia bernama Ibu Siti (70) di Takengon, Aceh Tengah, harus menelan pil pahit akibat kehilangan sawah miliknya setelah menjadi korban dugaan pemalsuan surat tanah oleh ahli waris penerima gadai.

 

Kasus tragis ini bermula puluhan tahun lalu ketika Ibu Siti terdesak kebutuhan ekonomi dan memutuskan untuk menggadaikan sebidang sawah produktif miliknya kepada seorang warga setempat yang juga merupakan saudara beliau dengan pinjaman senilai Rp.700.000 rupiah dan sebagai jaminan nya Siti harus menyerahkan sebidang sawah produktif dengan Luas -+ 2000 meter sebagai anggunan.

 

Sawah tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan utama keluarga untuk menyambung hidup, Seiring berjalannya waktu, penerima gadai tersebut meninggal dunia. Konflik pecah ketika Ibu Siti berniat untuk melunasi utang gadai dan mengambil kembali tanah sawahnya.

 

Alih-alih mendapatkan haknya kembali, para ahli waris dari penerima gadai justru menolak mengembalikan tanah tersebut.

Secara sepihak, oknum ahli waris diduga kuat telah memalsukan dokumen dengan membuat surat Jual beli palsu.

 

Dokumen palsu tersebut mengubah status gadai menjadi Surat jual beli yang diketahui oleh kepala desa pada masa itu.

 

Kini, Ibu Siti tidak hanya kehilangan harta bendanya, tetapi juga harus berjuang menghadapi proses hukum yang menguras tenaga dan air mata demi mempertahankan hak tanah warisannya.

 

Ibu Siti mengungkapkan bahwa ia sempat ingin mengembalikan uang yang ia pinjam senilai Rp. 700.000 rupiah pada masa itu, namun pihak ahli waris dari almarhum Samsunan yaitu M. Dasa menolak dengan mentah mentah dengan alasan bahwa pegadaian itu terjadi pada masa ayah beliau.

 

“Saya sangat sedih sawah yang menjadi sumber kehidupan kami terpaksa saya gadaikan pada tahun 1997 karena faktor ekonomi kini tidak bisa saya ambil lagi, dari ahli waris adik saya yaitu M.Dasa ia tidak mau mengembalikan nya lagi, sudah berulang kali saya datangi tapi tetap sia sia karena M. Dasa berdalih bahwa mereka punya surat jual beli yang di tanda tangani oleh kepala desa dan saya pada masa itu, namun saya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut, mereka memalsukan tanda tangan saya dengan tanpa adanya saksi termasuk ahli waris saya yaitu anak- anak saya. Ungkap Siti dengan mata berkaca kaca

 

Menurut hukum Negara (Agraria) Undang undang Prp Tahun 1960 pasal 7, ahli waris wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya setelah utang dilunasi, (atau masa gadai sudah mencapai 7 tahun), jika yang di gadai adalah kebun atau sawah yang produktif, meskipun meninggalnya penerima gadai, tidak akan menghapus hutang piutang, Hak dan kewajibannya beralih kepada ahli waris, dengan menolak mengembalikan tanah setelah mencakup waktu yang sudah di tentukan ( 7 tahun) dan sudah di lunasi, tindakan ini dapat digugat kepengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum.

 

Kini Siti dan keluarga mendesak agar sawah miliknya segera dikembalikan. Ini karena penerima gadai telah menikmati hasil panen selama puluhan tahun. Mereka meminta penegak hukum bersikap adil dengan memeriksa bukti kepemilikan yang sah, mengingat usia gadai telah melewati batas hukum yang wajar.

 

Sampai berita ini tayang pihak pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (**)

 

 

 

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *