
Takengon | musaranews.com — Kepala SMP Negeri 2 Takengon yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Aceh Tengah, Salimsah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Suhada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek revitalisasi sekolah.
Berdasarkan dokumen tanda terima pelaporan, berkas resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kasus ini mencuat terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah di SMP Negeri 2 Takengon yang didanai langsung oleh Kementerian Pendidikan.
Pencopotan Sepihak Ketua Tim P2SP
Pelapor, Suhada, menjelaskan bahwa inti dari laporannya adalah tindakan Salimsah yang mengganti dirinya dari posisi Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) secara sepihak. Pergantian struktur kepanitiaan tersebut dinilai tidak transparan serta tanpa alasan atau pemberitahuan resmi.
Suhada mengaku sangat dirugikan karena sejak awal ia sudah ditetapkan sebagai Ketua Tim P2SP sah. Ia bahkan telah mengikuti rangkaian agenda persiapan resmi di Jakarta serta menandatangani dokumen pakta integritas di Kementerian Pendidikan sebagai komitmen menjalankan proyek.
“Untuk program itu saya sebagai Ketua Tim P2SP sudah dirugikan. Saya berangkat ke Jakarta mengikuti pertemuan dan menandatangani pakta integritas di kementerian, tetapi dengan seenaknya kepala sekolah mengganti saya,” ujar Suhada dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/7/2026).
Menuntut Transparansi Anggaran Pusat
Suhada menilai tindakan pencopotan sepihak tersebut mencederai tata kelola proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah pusat. Menurutnya, segala bentuk perubahan kepanitiaan seharusnya melalui mekanisme legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta Kejari Takengon untuk mengusut tuntas dugaan kesewenang-wenangan ini. Kejaksaan juga didesak memeriksa apakah proses pergantian panitia tersebut melanggar petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi kementerian atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Takengon tengah mempelajari laporan tersebut, sementara Salimsah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. (**)
Tidak ada komentar