
TAKENGON – Praktik pengangkatan Perangkat Desa di Desa Gunung Suku, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, kini tengah menuai sorotan tajam. Proses pengisian jabatan Kepala Urusan (Kaur) Ekonomi yang kosong pasca-pengunduran diri pejabat lama diduga kuat diwarnai kolusi dan pelanggaran regulasi oleh Reje (Kepala Desa) Gunung Suku dan Camat Lut Tawar.
Kasus ini mencuat setelah kedua pejabat tersebut dinilai secara gamblang menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta aturan terkait dalam Qanun Aceh.
Skandal ini bermula dari hasil seleksi calon Kaur Ekonomi Desa Gunung Suku yang menyisakan dua nama untuk diajukan ke tingkat kecamatan. Melalui Surat Rekomendasi Tertulis Nomor: 141/312/CLT/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Camat Lut Tawar secara eksplisit merekomendasikan calon pertama yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat kelayakan untuk dilantik.
Namun, bukannya menjalankan regulasi, Reje Gunung Suku diduga secara sepihak menolak menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk Calon Pertama. diduga Secara brutal dan tanpa dasar hukum, Reje justru menyunting isi SK dan secara sepihak menunjuk Calon Kedua.
Langkah Camat Lut Tawar dalam hal ini dinilai blunder di tengah polemik yang terjadi,Secara aturan hukum, Camat tidak boleh mengeluarkan rekomendasi untuk lebih dari satu orang calon untuk dipilih kembali oleh Reje (Kepala Desa).
Merespon hal tersebut salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya angkat bicara, tindakan Camat disinyalir menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di dalam aturan tersebut, wewenang seorang Camat dibatasi secara ketat.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, wewenang seorang Camat dibatasi hanya untuk menyetujui atau menolak satu nama calon dengan nilai tertinggi yang diajukan oleh tim seleksi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara aturan hukum yang berlaku, Camat dilarang keras mengeluarkan rekomendasi yang membuka peluang bagi Reje (Kepala Kampung) untuk memilih kembali atau melakukan “kocok ulang” nama-nama calon di tingkat desa.
Adanya kelonggaran, ruang kompromi, atau pembiaran terhadap perubahan nama-nama calon yang sudah lulus seleksi ini dinilai sebagai bukti nyata terjadinya pelanggaran administrasi birokrasi. Jika terus dibiarkan, langkah ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Tengah ke depan.
Tindakan di luar prosedur yang diduga dilakukan oleh Reje dan Camat Lut Tawar ini menyisakan konsekuensi hukum yang serius. Bagi Camat Lut Tawar, tindakan membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran aturan ini dapat berimplikasi langsung pada sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini kini terus bergulir dan memicu desakan dari masyarakat dan berbagai pihak agar otoritas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sampai berita ini diturunkan pihak kecamatan dan Kepala desa masih dalam upaya konfirmasi.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar