Dugaan Tebang Pilih Kasus Dana Desa Karang Bayur, Warga Desak Kejari Aceh Tengah Usut Aktor Lain

3 menit membaca View : 61
Admin
BERITA - 17 Sep 2026

Takengon – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, kini kembali menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Proses hukum yang sedang berjalan dinilai belum menemukan titik terang sepenuhnya, terutama terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam pengelolaan dana desa tersebut.

 

Hingga saat ini, pihak kejaksaan baru menahan mantan Reje (Kepala Desa) Karang Bayur, M. Saleh. Kondisi ini memicu pertanyaan dan protes dari Warga dan pihak keluarga M. Saleh, yang menilai penegakan hukum terkesan tebang pilih.

 

Informasi yang disampaikan oleh salah seorang anak mantan Reje Karang Bayur berinisial Y mengungkapkan kekecewaannya. Menurut Y, selain ayahnya, terdapat sejumlah aparatur desa lain yang terlibat langsung dalam struktur pengelolaan anggaran dan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mantan Bedel (pejabat sementara yang memimpin desa) di desa Karang bayur.

 

“Kalau memang ada pihak lain yang diduga terlibat, kami meminta jaksa juga memeriksa dan memprosesnya sesuai hukum. Jangan sampai hanya ayah saya saja yang ditahan, sementara pihak lain tidak jelas bagaimana status hukumnya,” ujar Y dengan nada kesal.

 

 

Di tengah bergulirnya kasus ini, berembus informasi di masyarakat bahwa salah satu aparat desa yang diduga ikut terseret telah mengembalikan sejumlah dana yang menyimpang tersebut.

 

Hal ini memicu pertanyaan krusial di tengah publik: apakah pengembalian dana dapat menghilangkan unsur pidana pelaku korupsi?

 

Merespons fenomena tersebut, seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, pengembalian kerugian keuangan negara sama sekali tidak menghapuskan unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.

 

“Masyarakat perlu memahami bahwa mengembalikan uang yang dikorupsi tidak serta-merta membuat pelakunya bebas dari proses hukum. Secara regulasi, tindakan pidananya tetap ada dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar pengamat tersebut saat dihubungi.

 

Landasan hukum mengenai aturan ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Dengan demikian, meskipun pelaku bersikap kooperatif dengan memulangkan aset atau uang yang telah diambil, proses peradilan pidana di pengadilan tipikor akan tetap berjalan. Langkah pengembalian dana tersebut umumnya hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman saat hakim menjatuhkan vonis, bukan sebagai pemutihan dosa pidana. Langkah tegas ini dinilai penting demi menjaga efek jera terhadap para pelaku korupsi di tanah air, “Tambahnya”.

 

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, untuk bertindak transparan dan objektif. Publik berharap penyidik tidak tebang pilih dan segera mengklarifikasi status hukum pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau menyalahgunakan anggaran Dana Desa Karang Bayur demi tegaknya keadilan yang substantif agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih.

 

(Tim Redaksi)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *