
Takengon | musaranews.com – Tokoh masyarakat dan pemuka adat di Kabupaten Aceh Tengah mengecam keras tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga kuat mengubah peruntukan lahan tanah wakaf secara sepihak. Yaitu kantor KUA (kantor urusan agama), yang berada di samping pukesmas Lut Tawar Aceh tengah tepatnya di desa Bale Atu Padahal, status dan tujuan penggunaan tanah tersebut sudah diikrarkan secara jelas dan sah oleh pihak wakif (pemberi wakaf) untuk kepentingan umat.
Aksi pengalihan fungsi yang dinilai menabrak koridor Syariat Islam dan regulasi tata negara ini memicu polemik hangat di tengah masyarakat Dataran Tinggi Gayo.
Persoalan ini mencuat setelah Pemda Aceh Tengah merencanakan alih fungsi pada salah satu aset tanah wakaf produktif tersebut di wilayah Desa Bale Atu Kecamatan Lut Tawar.
Berdasarkan dokumen ikrar wakaf awal, wakif menyerahkan lahan tersebut khusus untuk fasilitas keagamaan dan kemaslahatan masyarakat setempat.
Namun, tanpa melalui proses musyawarah bersama para nadzir (pengelola wakaf) dan tokoh adat, Pemda justru memasukkan lahan tersebut ke dalam proyek pengembangan infrastruktur kedinasan daerah.
Langkah sepihak Pemda ini langsung mendapat penolakan masif. Salah seorang tokoh masyarakat Aceh Tengah yang sering di sapa Cek Ujang, menegaskan bahwa tindakan pemerintah setempat merupakan pelanggaran hukum adat sekaligus hukum Islam yang berlaku di Aceh.
“Kami mengecam keras sikap ugal-ugalan Pemda yang tidak menghormati amanah wakif. Dalam Islam dan adat Gayo (Sarak Opat), niat pemberi wakaf itu mutlak dan tidak boleh diutak-atik untuk kepentingan politik atau birokrasi sepihak. Pemda harusnya mengayomi, bukan malah mendistorsi hak umat,” ujar Ujang perwakilan tokoh masyarakat di Takengon.
Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf yang sudah sah tidak dapat diubah peruntukannya begitu saja tanpa persetujuan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)”. Tambah Ujang
Tokoh masyarakat menuntut Pemda Aceh Tengah untuk:
1. Menghentikan total segala aktivitas pembangunan atau persiapan fisik di atas lahan wakaf tersebut.
2. Mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan ikrar sumpah awal dari wakif.
3. Membuka ruang dialog formal yang melibatkan unsur Sarak Opat (adat), MPU, Kemenag, dan para ahli waris guna meluruskan maladministrasi ini.
Jika Pemda tetap bersikeras melanjutkan proyek alih fungsi tanpa prosedur hukum yang sah, tokoh masyarakat mengancam akan membawa sengketa penguasaan lahan ini ke jalur hukum Pengadilan Agama serta menggelar aksi protes yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah serta pihak pihak yang terkait terus bergulir guna menyajikan informasi yang berimbang dan menyeluruh. (**)
Tidak ada komentar